Kalian Bingung Cara Mengecek Hutang Lewat KTP Online? Mari Simak Cara Berikut!

Cara Cek Hutang Melalui KTP Online

Dimasa yang serba digital seperti saat ini, korban tagihan pinjaman online secara tiba-tiba semakin banyak. Banyak yang bingung, kenapa hal itu bisa terjadi, padahal korban tidak pernah melakukan pinjaman. Ternyata ada orang lain yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek penjualan data pribadi, salah satunya ialah e-KTP atau KTP elektronik. Data pribadi itu lalu disalah gunakan untuk data pelengkap dalam melakukan kartu kredit atau pinjaman online (pinjol). Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara cek hutang melalui KTP online.

Cara mengecek hutang melalui KTP online cukup sederhana untuk kalian lakukan. Salah satu cara yang bisa kalian lakukan yakni dengan melaksanakan pengecekan lewat layanan informasi debitur di SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan walaupun belum pernah melakukan pinjaman atau membuka kartu kredit, kalian bisa mengakses situs konsumen OJK.

Di sana, kalian bisa mencari apakah ada orang lain yang memakai data itu sebagai debitur. Maka dari itu sangat disarankan untuk mengecek informasi kalian di SLIK secara terus terusan.

Cara Mengecek Hutang Via SLIK

Langkah awal dalam mengecek hutang melalui KTP online yang pertama ialah siapkan file pendukung BI checking online. 

Debitur Badan Usaha 

  1. Menyiapkan NPWP.
  2. Menyiapkan Akta Pendirian.
  3. Perubahan anggaran dasar yang berisikan sususan juga wewenang para pengurus, dan biodata asli badan usaha dan para pengurus atau memfotokopi yang sudah dilegalisir.
  4. Membawa surat kuasa yang asli, fotokopi dan biodata asli badan usaha, fotokopi dan biodata asli surat kuasa jika dikuasakan.

Lalu, cara mengecek hutang melalui KTP online ssetelahnya ialah melengkapi formulir antrian cek BI online. Silahkan kalian buka link antrian di consumer.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registration. Mengisi formulir aplikasi IDEB dan memilih antrian. 

Debitur Perorangan 

  1. Memfotokopi biodata diri dan biodata asli yang berupa KTP jika Warga Negara Indonesia.
  2. Dan untuk Warga Negara Asing hanya memfotokopi tanpa identitas asli yakni berupa paspor.
  3. Memfoto kopi pengenal diri yang disertai dengan surat kuasa asli apabila dikuasakan pihak lain.

Memverifikasi Data 

Metode selanjutnya ialah memverifikasi data. Kalian pasti akan dimintai nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertulis di email untuk menyelesaikan langkah memverifikasi data. Untuk bisa menyelesaikan langkah verifikasi perhatikan baik baik isi email tersebut agar tidak terjadi kesalahan selanjutnya, silahkan cek inbox email pada akun kalian setelah menyelesaikan seluruh cara di atas. SLIK OJK akan memberitahukan informasi debitur SLIK pada alamat email kalian.

Apabila kalian kesulitan membaca isi dari debitur, Otoritas Jasa Keuangan juga sudah memberikan panduan langkah melaksanakannya lewat situs web resminya.

Kelebihan SLIK dalam Mengecek Riwayat Pinjaman atau Hutang

Riwayat hutang setiap orang bisa kalian cek lewat SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. SLIK diharapkan mampu memudahkan metode pengajuan kredit, maka angka kredit yang bermasalah dan macet pun bisa berkurang. Ditambah lagi, sistem SLIK juga memiliki sejumlah kelebihan lainnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Cara mengecek hutang melalui KTP online di SLIK memang lebih sederhana dilakukan sebab bisa dilaksanakan secara online dalam versi aplikasi atau situs website.
  2. Informasi yang disimpan oleh sistem SLIK lebih akurat dan banyak. Rinciannya termasuk pengadilan, lembaga keuangan nonbank dan juga bank.
  3. SLIK akan mendorong para pelaku UMKM lebih memudahkan dalam menerima pinjaman dengan cara mengecek informasi kredit dengan lebih senderhana.
  4. Informasi data yang disimpan oleh SLIK juga lebih lengkap, yakni tagihan air serta listrik.

Leave a Comment