Mari Simak Cara Membuat NPWP Online Melalui HP Dengan Mudah dan Lengkap!

Penjelasan tentang cara membuat NPWP online banyak dicari para pengusaha. Mendaftar NPWP online saat ini bisa kalian lakukan lewat HP atau handphone. Cara mendaftar NPWP online melalui HP cukup sederhana. Dengan demikian, banyak para pengusaha yang masih mencari penjelasan tentang hal ini, termasuk tentang persyaratan untuk membuat NPWP.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini bertujuan sebagai identitas wajib pajak dalam melalukan hak dan kewajiban perpajakan di negara Indonesia. Cara membuat NPWP online memang bisa menjadi opsi untuk kalian yang mau mempunyai NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Kalian hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti beberapa petunjuk dalam pembuatan NPWP. Secara menyeluruh, cara membuat NPWP online pun bisa kalian lakukan dari rumah dan pembuatannya pun cukup mudah.

Pendaftaran NPWP online bisa kalian lakukan lewat situs web resmi www.ereg.pajak.go.id. Link resmi itulah untuk kalian yang mencari penjelasan tentang cara mendaftar NPWP online melalui HP. 

Persyaratan Untuk Membuat NPWP

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, berikut ini adalah persyaratan, langkah-langkah dan cara membuat NPWP online di rumah:

Syarat dalam mendaftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk membuat NPWP dengan cara online, maka kalian perlu mempunyai email yang aktif. Dengan itu, untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak membuka pekerjaan bebas atau usaha berupa: 

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing.

Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi, yang membuka pekerjaan bebas, atau usaha berupa:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing.
  • Fotokopi file izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan pekerjaan bebas atau usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang kurangnya kepala desa atau lurah atau dokumen tagihan listrik atau bukti  pembayaran listrik dari perusahaan listrik.
  • Fotokopi e-KTP untuk warga negara Indonesia dan surat pernyataan diatas materai dari wajib pajak orang pribadi yang mengatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar membuka pekerjaan bebas atau usaha.

Cara Membuat NPWP Online 

  1. Buka situs web https://ereg.pajak.go.id/daftar.
  2. Kemudian pilih opsi “Daftar Akun”. 
  3. Ketikkan email, password, kode verifikasi, setelah itu tekan “Daftar”.
  4. Lalu kalian akan mendapatkan email link aktivasi NPWP online. Buka email kalian dan tekan link aktivasi yang sudah dikirim.
  5. setelah itu ketik nama, email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode verifikasi pada bagian yang sudah disediakan dan tekan “Daftar”.
  6. Selanjutnya, akan timbul notifikasi sudah selesai melaksanakan pendaftaran. Silahkan kalian buka lagi email kalian, cek inbox email yang sudah masuk dan tekan link aktivasi.
  7. Di langkah ini kalian sudah selesai melaksanakan aktivasi. Sesudah tahap aktivasi selesai, silahkan kalian masuk ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya. 
  8. Sesudah masuk ke laman registrasi, lengkapi data diri dengan benar. 
  9. Jika sudah mengisi data diri dengan benar, kalian ikuti semua langkah-langkah dalam pengisian dengan baik dan benar. 
  10. Lalu, pilih opsi daftar untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak yang sudah terdaftar resmi.
  11. Apabila sudah selesai, kantor pajak akan segera memproses pengajuan NPWP kalian. Setelah mengisi seluruh formulir dengan lengkap, maka akan timbul status pendaftaran di dashboard laman ereg pajak. 
  12. Di sana kalian perlu mengklik tombol kirim token, dan perlu mengisi captcha, kemudian tekan submit.
  13. Konfirmasi akan segara dikirim lewat email. Copy token yang sudah kalian dapatkan. 
  14. Tekan opsi menu untuk memperoleh kode menarik sebagai syarat pengajuan NPWP. 
  15. Setelah itu periksa inbox email untuk melihat token. Apabila permohonan pendaftaran NPWP ini sudah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Leave a Comment